Gymkhana Digugat 100 Miliar, Genta Auto n Sport Keberatan dan Melawan - Brands and Paddocks - Racing 4 Autonews | 4W Motorsport News

Gymkhana Digugat 100 Miliar, Genta Auto n Sport Keberatan dan Melawan

October 24, 2018 | Editor Sport

RACING4.NET - 24 Oktober 2018 - Jakarta - "Hal yang mengada-ada dan berlebihan !! Tanpa ada yang bukti dan unsur kerugian yang dialami penggugat Lie Reza H Aliwarga.  Ditambah lagi penggugat meminta penghentian semua event kejurnas dan internasional dengan penamaan kata GYMKHANA terkait produk paten yang dimilikinya, tentu hal tersebut membuat kami mewakili klien PT Genta Alam Semesta (Genta Auto n Sport) selaku promotor yang ditunjuk IMI Pusat menyatakan keberatan", tegas DR Sujud Margono, kuasa hukum Genta Auto Sport saat press conference bersama IMI Pusat di Dapur Sunda Pancoran Jakarta siang 23/10.  Acara ini digelar dan juga dihadiri oleh Jeffrey JP selaku Sekjen IMI Pusat


Press Conference dengan paparan dan sikap resmi dari Genta Auto n Sport yang digawangi Tjahyadi Gunawan perihal ada pihak yang tiba-tiba menggugat kata Gymkhana dengan suatu merek yang bernama Gymkhana terlansir paten sejak 2015 ini ditindaklanjuti tergugat Genta Auto n Sport dengan sangat serius karena memandang ada unsur pemerasan.


Dugaan pemerasan? Bisa jadi. "Gugatan 100 miliar ditambah menuntut pembatalan semua event berkata Gymkhana di level nasional hingga internasional yang diselenggarakan PT Genta Alam Semesta selaku promotor yang ditunjuk IMI Pusat dan tidak berhasilnya 2 kali mediasi sebelumnya menjadkan kita memiliki pandangan negatif ke arah itu", tambah Sujud, praktisi hukum yang dikenal sangat menguasai ihwal Hak Paten ini.


Pendapat pengamat otomotif tentang hal heboh seperti ini juga tidak beragam. Terlepas gugatan tersebut dianggap berlebihan atau tidak, namun penamaan nama cabang olah raga yang jelas sudah mendunia sejak memasuki era tahun 2000 ini harus ditindaklanjuti juga kekuatan dan syarat paten-nya di Indonesia apalagi baru muncul di tahun 2015.  Mudah saja, mekanisme upaya hukum lebih tinggi untuk membatalkan paten tersebut bisa dilakukan.  Memang ada indikasi mengada-ada.  


pic by budi santen