REGULASI PELENGKAP LOMBA SLALOM 2012 - Archived - Racing 4 Autonews | 4W Motorsport News

REGULASI PELENGKAP LOMBA SLALOM 2012

August 09, 2012 | Admin

KETENTUAN SPONSOR PESERTA
Untuk Kejurnas Slalom 2012 , nama event berganti DJARUM SUPER MILD CITY SLALOM, seri Kejuaraan Nasional, total 10 seri untuk Tahun 2012.
Untuk Tahun 2012 pihak Genta menggandeng sponsor Resmi yaitu : TOYOTA ASTRA MOTOR, dan GT RADIAL, untuk kepentingan Co Sponsor tersebut kami akan membatasi Branding di Kendaraan terutama untuk Produk sejenis yaitu Merk kendaraan Roda 4 selain TOYOTA dan Produk Ban selain GT Radial.
A. Bagi Team-Team yang disponsori oleh merk kendaraan roda 4 selain Toyota atau oleh Produsen Ban selain GT RADIAL, maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- per Mobil
B. Sticker Produk Kompetitor dari TOYOTA atau GT RADIAL ukuran maksimal yang diperkenankan adalah 15cm X 30 Cm dan maksimal jumlah sticker 2 buah tiap kendaraan berlaku untuk semua jenis sponsor team/privat
C. Diluar kententuan diatas panitia berhak menolak keikutsertaan peserta yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh panitia
D. Nama Team boleh menggunakan nama Produk competitor contoh : PROTON SLALOM TEAM, atau DUNLOP SLALOM TEAM.
E. Seluruh peserta "wajib" memasang sticker yang diberikan penyelenggara tidak diberlakukan blank sticker

PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dianggap sah apabila formulir pendaftaran yang telah diisi dengan nama lengkap, data-data yang benar serta ditanda tangani oleh peserta diatas materai secukupnya dan dikembalikan kepada sekretariat Penyelenggara berikut pelunasan biaya pendaftaran dan melampirkan 2 (dua) lembar photo competitor terbaru.
2. Pendaftaran dapat juga dilakukan melalui transfer ke rek BCA no. 028.311.8859 a/n PT. Genta Alam Semesta dan pembayaran melalui transfer akan dianggap sah apabila peserta telah mengirimkan bukti transfer kepada panitia.
3. Setiap peserta yang telah mengisi formulir pendaftaran ini bertanggung jawab penuh yang seluas-luasnya atas kebenaran isi formulir yang telah diisinya (sanksi pemecatan).
4. Peserta dapat mendaftarkan dirinya untuk mengikuti lebih dari satu kelas dalam perlombaan slalom, sesuai dengan peraturan perlombaan pasal II.6.
5. Peserta yang telah membayar biaya pendaftaran akan tetapi kemudian sebelum pelaksanaan perlombaan, peserta tersebut mengundurkan diri, maka uang pendaftarannya akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar 50%, dan apabila starting list sudah dikeluarkan Panitia, maka uang pendaftaran tidak dapat dikembalikan.


6. - Biaya Pendaftaran Kejuaraan Umum Nasional dan F (FFA) Nasional : Rp. 750.000,-
- Biaya Pendaftaran Kejuaraan Kelas (support) dan F GRB : Rp. 500.000,-. Biaya pendaftran diluar schedule pendaftaran hingga hari Jumat Pk. 17.00 Wib menjadi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk per kelas, tidak termasuk Program Keselamatan PP IMI sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
7. Biaya pendaftaran sudah termasuk biaya premi asuransi yang menjamin kepentingan peserta untuk diri masing-masing maupun kewajiban pihak ketiga yang berlaku pada saat perlombaan berlangsung.
8. Asuransi yang dikeluarkan oleh Panitia Penyelenggara dengan alasan apapun, tidak boleh merugikan asuransi yang dibuat oleh peserta.
Panitia Penyelenggara berhak menolak suatu pendaftaran tanpa wajib memberikan suatu alasan.

5. TANDA PENGENAL, NOMOR START DAN PUBLIKASI
1. Setiap peserta wajib memasang Tanda Pengenal yang berisi photo, data peserta dan kendaraannya, dan dipasang di kaca pintu belakang atau di bagian bak untuk kendaraan kelas D.
2. Pada suatu spatboard depan kiri dan kanan atau kaca belakang kiri dan kanan wajib ditempelkan nama peserta dengan tinggi huruf 3-5 cm.
3. Nama team hanya terdapat pada kaca depan tidak dikenakan denda(free) sedangkan nama team yang terpasang dibodi kendaraan akan diberlakukan sebagai sponsor team dan akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- per kendaraan.
4. Setiap peserta diberi nomor start besar berukuran ± 40cm x 60cm. yang harus ditempelkan pada pintu depan kiri dan kanan. Nomor start 01 sampai 10 adalah hak dan wajib digunakan oleh Juara Nasional urutan 1 sampai 10 tahun sebelumnya, Satu nomor start untuk satu orang peserta untuk satu kelas.
5. Peserta harus menempelkan stiker wajib yang diberikan panitia ditempat yang sudah ditentukan. Menghilangkan atau menempelkan stiker-stiker wajib mengakibatkan denda yang besarnya Rp. 500.000,- untuk tiap-tiap stiker yang hilang atau tidak terpasang
6. Dilarang menempelkan stiker atau tulisan apapun tanpa persetujuan panitia.
7. Peserta dapat menempelkan stiker lain yang menjadi sponsornya di tempat yang ditentukan panitia (SESUAI LAYOUT PENEMPATAN STICKER SPONSOR TEAM), dengan membayar sebesar Rp. 1.000.000,- untuk setiap kendaraan yang dipasang, dan tetap wajib menempelkan sticker dari panitia.
8. Sticker Sponsor "Djarum Super Mild" wajib di pasang di tempat yang sudah ditentukan seperti pada Panduan Sticker yang dikeluarkan panitia, dan pemasangan serta posisinya tidak boleh di rubah ( tidak boleh dimiringkan atau bergeser)
9. Pelanggaran dari ketentuan pemasangan sticker berupa tidak boleh start atau diskualifikasi
10. Penyelenggara maupun sponsor berhak menggunakan foto maupun gambar peserta yang berhubungan dengan Lomba DJARUM SUPER MILD CITY SLALOM 2012, untuk kepentingan beriklan atau berpromosi tanpa memberikan imbalan apapun bentuknya kepada peserta.
11. Peserta/Team Pabrikan yang akan mempublikasikan hasil prestasinya pada Media Cetak atau lainnya, Wajib menginformasikan Nama Event secara Jelas dan Lengkap termasuk waktu dan tempat even berlangsung, Pelanggaran dari ketentuan ini dapat dikenakan sangsi denda (1000 x biaya iklan x jumlah tayangan) atau diskualifikasi team seri 2011

7. KELAS – KELAS KEJUARAAN
1. Kendaraan yang dipertandingkan dalam perlombaan ini dikelompokan dan terbagi dalam beberapa kelas yaitu :
a. Kelas A1 (Kejurnas)
Sedan gerak roda depan yang diproduksi dan dipasarkan secara masal di Indonesia. Produksi tahun 2000 ke atas, dengan kapasitas mesin 1401 cc s.d. 2000 cc.
b. Kelas A2 (Kejurnas)
Sedan gerak roda depan yang diproduksi dan dipasarkan secara masal di Indonesia. Produksi tahun 2000 ke atas, yang ternasuk jenis city car, dengan kapasitas mesin 1251 cc s/d 1400 cc.
c. Kelas A3 (Kejurnas)
Sedan gerak roda depan yang diproduksi dan dipasarkan secara masal di Indonesia. Produksi tahun 2000 ke atas, yang termasuk jenis City Car, dengan kapasitas mesin maksimum 1250 cc.
d. Kelas A Salon (Kejurnas)
Sedan gerak roda depan berbagasi yang diproduksi dan dipasarkan secara masal di Indonesia. Produksi tahun 2000 ke atas.
e. Kelas B
Sedan gerak roda belakang standar pabrik.
f. Kelas C
Kendaraan yang termasuk dalam jenis sedan gerak roda depan standar pabrik produksi di bawah tahun 2000, dengan kapasitas mesin maksimum 2000 cc.
g. Kelas D
Kendaraan yang termasuk dalam jenis kendaraan Pick – Up.
h. Kelas FFA - GRB
Kendaraan yang termasuk dalam jenis sedan penggerak roda belakang.
i. Kelas F (FFA – KELAS BEBAS)
Kelas yang dapat diikuti oleh kendaraan yang termasuk di dalam kelas A1, A2, A3, A Salon, B, C, D, serta dapat diikuti oleh peserta dengan kendaraan yang telah dimodifikasi dan kendaraan lain yang tidak termasuk di dalam kelas A1, A2, A3, A Salon, B, C, D dan FFA

Pada seri kejurnas tahun 2012, kelas yang masuk dalam perhitungan kejuaraan Nasional adalah tergabung di dalam kelas A dan kejurnas kelas F (modifikasi), oleh karena itu kelas B, C, D, dan F-GRB tergolong dalam Supporting Class.

Untuk kelas A, B, C, D dan E adalah mobil standar produksi dalam negeri atau dipasarkan secara luas / masal di dalam negeri.

Untuk modifikasi terhadap mobil – mobil tersebut di atas, tercantum dalam peraturan tambahan yang dikeluarkan bersama – sama dengan peraturan ini