PANDUAN UNTUK PROMOTOR DAN RC EVENT MOTORSPORT. BAGAIMANA SEBENARNYA MENGGELAR KEJURNAS MOTORSPORT DI INDONESIA. SIMAK BAGIAN PENTING YANG HARUS DILAKUKAN - Archived - Racing 4 Autonews | 4W Motorsport News

PANDUAN UNTUK PROMOTOR DAN RC EVENT MOTORSPORT. BAGAIMANA SEBENARNYA MENGGELAR KEJURNAS MOTORSPORT DI INDONESIA. SIMAK BAGIAN PENTING YANG HARUS DILAKUKAN

January 27, 2013 | Admin

RACING4.NET - BEKAL ABADI UNTUK PROMOTOR DAN RC EVENT MOTORSPORT DI INDONESIA - 28 JANUARI 2013 - Prinsip dan Unsur-Unsur dalam suatu gelaran balapan yang penting untuk diketahui dan dilaksanakan agar punya ilmu yang cukup dan menghindari segala sesuatu yang bersifat 'asal beres' di lapangan. Wajib disimak untuk selalu diingat. Begitulah resiko jadi Promotor atau RC Motorsport. IMI dan FIA sudah meletakan pondasi yang cukup untuk bekal suatu penyelenggaraan event motorsport skala nasional.

Mengapa mendalami motorsport itu mahal bagi promotor dan pelaksana teknis? Ini beberapa pasal dalam 1 bab penyelenggaraan untuk disimak dari Buku Peraturan Motorsport Indonesia yang dilansir IMI yang berlaku setiap saat. Rumit tapi Asyik...

Pasal 21 KETENTUAN PENYELENGGARAAN KEJURNAS

Suatu Kejurnas hanya dapat diselenggarakan oleh IMI Daerah yang bekerja sama dengan Klub-klub yang berada dibawah naungan IMI Daerah tersebut. Peserta pada suatu Kejurnas wajib memiliki Kartu Ijin Start yang masih berlaku untuk cabang olahraga yang diikuti dan Kartu Ijin Start tersebut hanya dapat dikeluarkan oleh IMI Daerah, dimana peserta dan klubnya berdomisili, dan berlaku di seluruh Pengda di Indonesia, dimana Kejurnas tersebut diselenggarakan.

Setiap penyelenggara Kejurnas olahraga mobil/motor harus terdiri dari 2 orang Pengawas Perlombaan (Steward/Jury) yang ditunjuk oleh IMI dan seorang Pengawas Perlombaan dari Pengda Penyelenggara serta 1(satu) orang dari Pengamat (bila dipandang perlu) dari IMI, Pengawas maupun Pengamat lomba yang akan ditunjuk oleh IMI adalah yang diusulkan oleh komisinya. Setiap penyelenggara diwajibkan untuk melaporkan nama Ketua Organizing Committee dan nama-nama Racing Committee (Clerk of the Course, Scrutineers, Time Keepers), berikut latar belakang pengalaman (c.v.) masing-masing dibidangnya. Penyelenggara Kejurnas tidak dapat membatalkan suatu event yang telah dinominasi oleh Pengda yang bersangkutan, kecuali karena force majeur, dan harus mendapat ijin tertulis dan IMI.

Adapun sanksi yang akan diterapkan jika terjadi pembatalan ialah: Bahwa Pengda tersebut di tahun berikutnya tidak diperkenankan menyelenggarakan event Nasional yang batal selama 1 (satu) tahun. Suatu Kejurnas dapat dimundurkan atau ditukar tanggal penyelenggarannya dengan syarat :

Bahwa Pengda yang akan mengundur/menukar tanggal eventnya mengajukan permohonan kepada IMl 3 (tiga) bulan sebelum jadwal yang telah ditentukan semula dan hanya IMl yang kemudian menetapkan jadwal baru. Pihak penyelenggara Kejurnas seperti yang tersebut dalam alinea diatas selayaknya juga meminta konfirmasi dari IMI mengenai personil yang akan ditunjuk oleh IMI sebagai Pengamat dan Pengawas Perlombaan/Juri Adapun demi kelancaran mekanisme tersebut diatas, agar surat pengajuan juga ditembuskan kepada Komisi yang bersangkutan.

Pasal 22 JADWAL KEGIATAN OLAHRAGA NASIONAL (KALENDER OLAHRAGA IMI)

Pada setiap akhir tahun Ml akan menyusun suatu Jadwal Kegiatan Olahraga Nasional, berisi jadwal kegiatan olahraga kendaraan bermotor yang berstatus Nasional dan Internasional di Indonesia berdasarkan permohonan yang masuk serta seleksi terhadap penyelenggarannya.

Pasal 23 ORGANISASI PENYELENGGARA

Organisasi penyelenggara suatu perlombaan terdiri dari beberapa bagian/ suborganisasi dengan masing-rnasing kewajiban dan wewenangnya, yaitu:
1. Panitia Penyelenggara (Organizing Committee)
2. Pengamat dan Pengawas Perlombaan/Juri Perlombaan
3. Panitia Pelaksana (Rally/Racing Committee)

Sedangkan yang menangani perlombaan, minimum terdiri dari:
1. Pengamat Perlombaan (bila diperlukan)

2. Pengawas Perlombaan/Juri (Steward of the Meeting)

3. Panitia Pelaksana (Rally/Racing Committee), yang terdiri dari:
a. Pimpinan Perlombaan (Clerk of the Course)
b. Sekretaris Perlombaan (Secretary of the Meeting)
c. Pemeriksa Teknis (Scrutineers)
d. Pencatat Waktu (Time Keepers)

Mereka boleh dibantu oleh beberapa asisten guna menjamin penyelenggaraan yang sempurna dan dapat pula menambah jabatan-jabatan petugas, antara lain:
a. Course Marshall (Petugas Lintasan)
b. Grid Marshall
c. Paddock Marshall
d. Pit Marshall
e. Lap Scorrers
f. Starter & Finisher
g. Petugas kesehatan, dan lain sebagainya.

Pasal 24 PROMOTOR

Promotor adalah suatu Badan Hukum atau Klub yang hendak menjalin kerja sama penyelenggaraan dalam suatu lomba. Perlombaan hanya dapat diselenggarakan oleh
a. IMI
b. KIub-klub yang sudah diakui dan terdaftar pada IMI.

Sedangkan Promotor harus menjalin kerjasama dengan IMI/IMI Daerah ataupun Klub yang ada.

Pasal 25 PENGAMAT PERLOMBAAN

IMI dapat menunjuk seorang Pengamat yang bertugas mengamati dan menilai penyelenggaraan suatu perlombaan, pengamat perlombaan harus mempunyai lisensi IMI untuk Steward/Jury sesuai dengan jenis olahraganya yang masih berlaku, baik mengenai penyelenggaraan secara umum, maupun secara teknis perlombaan.

Hasil pengamatan dilaporkan kepada IMI yang akan merupakan dasar penilaian bagi IMI untuk pertimbangan apakah IMI Daerah yang bersangkutan dengan penyelenggaraan tersebut dapat ditunjuk kembali sebagai penyelenggara pada tahun berikutnya.

Pasal 26 PENGAWAS PERLOMBAAN (STEWARD OF THE MEETING)/ JURI

Pengawas Perlombaan/Juri terdiri dan petugas yang berkualitas baik yang diangkat dan ditunjuk oleh IMl bertugas mengawasi pelaksanaan, pengawas perlombaan harus mempunyai lisensi IMI untuk Steward/Jury sesuai dengan jenis olahraganya yang masih berlaku, peraturan perlombaan yang ada serta memutuskan persoalan-persoalan yang timbul dalam suatu perlombaan.

Pengawas Perlombaan adalah istilah untuk olahraga mobil dan Juri istilah untuk olahraga motor. Hanya mereka yang diangkat dan diakui oleh IMI dapat ditunjuk sebagai Pengawas Perlombaan/Juri. Pengawas Perlombaan/Juri mempunyai wewenang dan kekuasaan tertinggi dalam suatu perlombaan untuk melaksanakan semua peraturan-peraturan Internasional, Nasional maupun peraturan Pelengkap Perlombaan.

Mereka harus sepenuhnya tanpa batas tunduk pada Peraturan FIA, FIM dan CIK.

Pasal 27 KEWAJIBAN PENGAWAS PERLOMBAAN/JURI

27.1 Pengawas Perlombaan/Juri harus terlibat langsung pada setiap perlombaan sejak dimulainya scrutineering sampai akhir perlombaan (jangka waktu protes berakhir).

27.2 Juga harus sepenuhnya menguasai segala sesuatunya yang berhubungan dengan perlombaan tersebut.

27.3 Sebelum Pertandingan Wajib memeriksa hal-hal sebagai berikut:
1. ljin dari penguasa setempat
2. Ijin FIA, FIM, CIK atau lMI
3. Peraturan-peraturan Pelengkap
4. Daftar unggulan peserta
5. Acara, (khusus untuk Rally dan Offroad) buku route, kartu kontrol dan lain sebagainya
6. Ijin Start peserta
7. Asuransi

27.4 Memeriksa dan Meneliti
1. Faktor keamanan dan jalur-jalur kompetisi (special stages, track atau lintasan balap) termasuk perlengkapan kesehatan, dokter, ambulans, pemadam kebakaran, jalan darurat dan lain sebagainya.
2. Ada tidaknya Pengawas/Juri yang lain (kalau tidak, harus secepatnya ditetapkan penggantinya).
3. Apakah alat pencatat serta kontrol bekerja baik dan akurat.
4. Apakah route special stages atau lintasan kompetisi dapat dilalui tanpa rintangan yang berarti.

27.5 Selama Perlombaan
1. Mengecek agar langkah-langkah pengamanan tidak menurun/ mengendur. Daerah perlombaan harus tertutup bagi lalu lintas dan umum.
2. Menghentikan atau mengambil tindak lanjut dari suatu perlombaan akibat force majeur atau membatalkan suatu perlombaan setelah diadakan pertimbangan yang matang serta pemeriksaan yang seksama.
3. Dalam hal terjadi kecelakaan fatal, segera harus diadakan pemeriksaan terhadap sebab-sebab kecelakaan tersebut dan haruslah dibuat laporan terperinci dengan disertai pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh para saksi, polisi, dokter dan petugas lomba yang bersangkutan.
4. Bilamana terjadi perselisihan antara sesama peserta atau antara peserta dengan petugas maka Pengawas/Juri harus jadi penengah.
5. Setelah perlombaan berakhir, Pengawas/Juri dengan bantuan Pimpinan Perlombaan harus secepatnya membuat dan mengirimkan laporan kepada lMl mengenai hasil pengawasannya juga hukuman maupun rekomendasi seperlunya.

Pasal 28 WEWENANG PENGAWAS PERLOMBAAN/JURI

28.1 Dalam setiap perlombaan yang diselenggarakan haruslah diawasi sekurang-kurangnya oleh seorang Pengawas/Juri dari IMI atau seorang Pengawas/Juri yang ditunjuk oleh IMI.

28.2 Pengawas/Juri adalah kedudukan kehormatan dan mereka tidak bertanggung jawab mengenai pengorganisasi dari suatu perlombaan dalam hal hubungan ini juga tidak mempunyai tugas-tugas sebagai pelaksana, hal mana berarti dalam menjalankan tugasnya mereka tidak bertanggung jawab kepada siapapun kecuali pada IMI.

28.3 Pengawas/Juri dapat mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Merubah dan mengganti peraturan-peraturan pelengkap perlombaan yang disebabkan oleh faktor keamanan, antara lain: menetralisir bagian-bagian tertentu dan lintasan kompetisi dan pos-pos petugas serta merubah jadwal-jadwal yang ada.
b. Menunda, memberhentikan perlombaan sehubungan dengan force majeur dan keamanan/ketentraman.
c. Menolak memberikan ijin berlomba kepada para peserta atau kendaraannya bila:
1. Peserta membahayakan jalannya pertandingan.
2. Kendaraan yang tidak memenuhi syarat serta berbahaya.
3. Menurut peraturan mereka tidak berhak untuk ikut berlomba.
4. Tindakan peserta yang curang dan melanggar peraturan.

d. Mengesahkan dan memutuskan dalam kasus-kasus yang timbul, baik sengketa maupun kesalahan-kesalahan yang terjadi.
e. Menentukan pemenang dalam hal ex equo (sesuai peraturan yang ada).
f. Dapat merubah hasil-hasil perlombaan apabila terjadi kesalahan.
g. Menentukan hukuman dan pinalti terhadap pelanggar peraturan.
h. Menentukan apakah peserta yang diskor atau didiskualifikasi oleh panitia lomba dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti babak perlombaan berikutnya.
i. Bila Pengawas/Juri mengetahui ada terjadi pelanggaran terhadap kejujuran, sportifitas dan lain sebagainya, Pengawas/Juri berhak menjatuhkan hukuman-hukuman dengan segala peraturan yang ada padanya tanpa ada protes yang masuk sekalipun
j. Penalti/hukuman-hukuman dapat dijatuhkan kepada panitia penyelenggara, panitia pelaksana, dan seluruh petugas lomba yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku.
k. Hukuman dan penalti dapat berupa :
1. Teguran/peringatan
2. Denda
3. Skorsing (DISKUALIFIKASI Sementara) untuk selama waktu tertentu
4. DISKUALIFIKASI (dari satu babak perlombaan saja). Hukuman-hukuman tersebut dapat dijatuhkan setelah diadakan pemeriksaan yang seksama dan untuk hukuman skorsing yang bersangkutan harus dipanggil terlebih dahulu untuk didengar kesaksiannya guna kesempatan membela dirinya.

Pasal 29 KEWAJIBAN PANITIA PENYELENGGARA (ORGANIZING COMMITTEE)

Panitia Penyelenggara adalah sebuah badan yang terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang disetujui oleh IMI dan diberi kuasa serta wewenang menyelenggarakan suatu perlombaan dan melaksanakan peraturan yang berlaku serta peraturan-peraturan tambahannya Kewajiban Panitia Penyelenggara adalah sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan serta membagi tugas kepada para anggota dan petugas.
b. Mendaftarkan jadwal Iombanya kepada IMI.
c. Mengajukan permohonan ijin penyelenggaraan kepada pihak yang berwajib.
d. Menyusun peraturan-peraturan pelengkap, jadwal dan program perlombaan bersama-sama dengan Pimpinan Perlombaan.
e. Menjamin penyelenggaraan dan bertanggung jawab atas setiap perlombaan baik terhadap bidang administrasi, teknis, keuangan, keabsahannya, dan lain sebagainya.
f. Mengatur keamanan dan keselamatan umum, peserta dan petugas dengan berkoordinasi dengan Pimpinan Perlombaan & Pengawas Perlombaan/Juri.
g. Panitia Penyelenggara bertanggung jawab terhadap pihak ketiga atas kerugian yang timbul selama acara perlombaan berlangsung.
h. Mengumumkan dan melaporkan hasil-hasil resmi perlombaan kepada IMI diketahui oleh Pengawas Perlombaan.

Pasal 30 PANITIA PELAKSANA TEKNIS PERLOMBAAN (RALLY/RACING COMMITEE)

Panitia Pelaksana lomba ini mendapat wewenang dan Panitia Penyelenggara untuk mengatur dan memimpin jalannya perlombaan pada hari perlombaan berdasarkan peraturan-peraturan serta penunjukan Pimpinan perlombaannya yang disetujui oleh IMI.

Pasal 31 PIMPINAN PERLOMBAAN (CLERK OF THE COURSE)

Pimpinan perlombaan harus mempunyai lisensi IMI untuk Clerk of the Course (pimpinan perlombaan) dengan jenis olahraganya yang masih berlaku, dengan dibantu oleh asisten-asistennya dan bertanggungjawab untuk melaksanakan teknis perlombaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 32 WEWENANG DAN TUGAS PIMPINAN PELOMBAAN

a. Memelihara ketertiban dengan mengadakan kerjasama dengan pihak polisi maupun militer yang diserahkan tugas menjaga keamanan perlombaan yang juga bertanggung-jawab atas keselamatan umum.

b. Memastikan apakah semua petugas-petugas sudah berada di posnya masing-masing dan melapor kepada Pengawas/Juri apabila ada yang absen.

c. Memastikan bahwa semua petugas sudah menerima dan mengerti segala informasi yang dibutuhkan guna menjalankan tugasnya masing-masing.

d. Mengawasi peserta-peserta dan kendaraan-kendaraannya dan mengambil tindakan-tindakan terhadap peserta dan kendaraan yang tidak memenuhi syarat.
e. Memastikan bahwa setiap peserta dan kendaraan sudah mempunyai tanda-tanda identifikasi yang diharuskan.

f. Pada perlombaan kecepatan dia harus yakin sebelum perlombaan dimulai bahwa jalur kompetisi sudah aman dan tertutup untuk umum.

g. Memberitahu Pengawas/Juri mengenai usul merubah program atau melaporkan tindakan-tindakan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh peserta.

h. Mengatur kendaraan-kendaraan tersebut menurut urutan yang sesuai serta memberikan aba-aba keberangkatan.

i. Menerima protes-protes dan peserta dan meneruskannya kepada Pengawas/Juri untuk diproses dan diputuskan.

j. Harus mengumpulkan catatan-catatan atau data dari petugas-petugas pencatat waktu dan petugas tehnik, demikian pula keterangan-keterangan dan petugas-petugas Iainnya.

k. Harus dapat memastikan bahwa tidak ada suatu protes yang belum diselesaikan sebelum pembagian hadiah.

l. Harus membuat laporan Iengkap jalannya perlombaan kepada IMI antara lain: jumlah peserta, protes-protes, sanksi-sanksi yang dijatuhkan, hasil-hasil kejuaraan dan lain sebagainya yang dianggap perlu dan harus dikirimkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari setelah perlombaan tersebut berakhir. Dan diketahui oleh Pengawas/Juri.

Pasal 33 KEWAJIBAN SEKRETARIS PERLOMBAAN (SECRETARY OF MEETING)

Sekretaris perlombaan bertanggung-jawab atas administrasi serta komunikasi perlombaan yang berhubungan dengan itu, juga mengatur bahan-bahan serta pengumuman yang menyangkut berita/instruksi yang berhubungan dengan perubahan yang ada. Sekretaris perlombaan harus yakin bahwa petugas-petugas lomba sudah diperlengkapi dengan peralatan-peralatan yang diperlukan dan mengerti akan kewajiban-kewajibannya.

Pasal 34 PETUGAS PENCATAT WAKTU (TIME KEEPERS)

Para petugas pencatatan waktu berada langsung dibawah Pimpinan Perlombaan dan diangkat atas persetujuan IMI.

Pasal 35 KEWAJIBAN PETUGAS PENCATAT WAKTU

a. Mengatur pencatatan waktu selama perlombaan berlangsung dengan memakai alat-alat pencatat waktu yang akurat.

b. Mencatat waktu berangkat dan waktu tiba setiap peserta.

c. Memberitahukan hasil-hasil catatan waktu hanya kepada Pimpinan Perlombaan dan Stewart dengan memberikan time sheets yang asli.

d. Hanya time sheets yang asli yang dianggap syah dan harus ditandatangani oleh petugas pencatat waktu.

Pasal 36 TUGAS DAN WEWENANG PETUGAS PEMERIKSA TEKNIK (SCRUTEENERS)

a. Petugas pemeriksa teknik bertanggung jawab untuk memeriksa keadaan mekanis dan kendaraan-kendaraan lomba, apakah sesuai dengan ketentuanketentuan yang berlaku, maupun kepentingan untuk hal keselamatannya.

b. Juga bertugas untuk memeriksa semua perlengkapan peserta antara lain: helmet, pakaian balap, kaca mata dan sebagainya serta dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain SIM, STNK, Surat Ijin Start, Visa dan FMN dan lain sebagainya.

c. Pemeriksaan-pemeriksaan dilakukan pada saat sebelum perlombaan dan setelah perlombaan berlangsung.

d. Mengadakan pengecekan-pengecekan kendaraan di daerah parkir tertutup atas spesifikasi yang berlaku terhadap kendaraan tersebut dan bertanggung jawab atas ketertiban parkir tertutup tersebut.

e. Berwenang untuk menolak kendaraan peserta untuk turut berlomba atau meneruskan perlombaan apabila kendaraan tersebut sudah tidak memenuhi syarat lagi.

Pasal 37 PARKIR TERTUTUP (PARC FERME)

Daerah lapangan parkir tertutup ini untuk menampung semua kendaraan peserta sebagai daerah terlarang untuk disentuh oleh peserta, maupun mekanikmekaniknya, kecuali oleh petugas scruttineer guna pemeriksaan kendaraan-kendaraan selama jangka waktu yang telah ditentukan. Larangan parkir tertutup tersebut hanya dapat dibuka/dibebaskan oleh Pimpinan Perlombaan, sebelum itu tidak satu kendaraanpun yang boleh keluar atau direparasi oleh seseorang.

Pasal 38 PESERTA

Peserta adalah orang yang pendaftarannya sudah diterima dan memenuhi syarat untuk suatu perlombaan atau orang yang ikut berlomba dan sudah memiliki Kartu Ijin Start yang berlaku.

Pasal 39 PERSYARATAN PESERTA

Untuk dapat memenuhi syarat sebagai peserta perlombaan, maka kepada setiap calon peserta diharuskan mempunyai Kartu Ijin Start yang dikeluarkan oleh IMI Ijin-ijin Start tersebut dapat berupa Ijin Start Internasional maupun Nasional/Regional dan untuk pengeluaran Ijin Start tersebut maka IMI dapat mengenakan biaya administrasinya.

Pasal 40 DAFTAR PESERTA

Panitia Penyelenggara harus membuat daftar peserta resmi sebelum perlombaan dimulai dan dibagikan kepada petugas, peserta dan ditempelkan pada papan pengumuman resmi.

Lebih lengkap klik di sini.