Semua Group atau Kelas Bisa Berebut Juara Umum dan Juara Nasional Sprint Rally. Perhatian untuk Pemula dan Jeep - Archived - Racing 4 Autonews | 4W Motorsport News

Semua Group atau Kelas Bisa Berebut Juara Umum dan Juara Nasional Sprint Rally. Perhatian untuk Pemula dan Jeep

April 23, 2014 | Editor Sport

RACING4.NET - Semua Group atau Kelas Bisa Berebut Juara Umum dan Juara Nasional Sprint Rally. Perhatian untuk Pemula dan Jeep - 23 April 2014 - Istimewa sekali di tahun 2014 untuk diinfokan kepada semua insan RALLY INDONESIA bahwa Semua Perally yang tergabung di Group atau Kelas berhak memperebutkan KEJUARAAN UMUM dan tahta JUARA NASIONAL SPRINT RALLY 2014, demikian ditegaskan oleh punggawa RC Rally Nasional POEDIO OETOJO saat berbincang dengan redaksi dalam mengulas beberapa hal baru di Regulasi Nasional Sprint Rally 2014.

Week Of Rally di Makassar adalah kesempatan pertama untuk mewujudkan salah satu peraturan baru tersebut pada tanggal 3-4 Mei nanti.

Diungkapkan juga oleh Hardy KANCIL selaku team Scrutineer bersama pimpinan scrut nasional Michael Andries tentang hal-hal penting yang harus ditaati oleh semua Perally yang tampil tentang safety yang bersifat ZERO TOLERANCE dan juga beberapa kebijakan yang akan ditetapkan untuk beberapa PERALLY PEMULA yang akan tampil dan mencoba mengenal dunia rally. Pemahaman tentang hal safety diwajibkan untuk dipahami terlebih dahulu bagi para pemula melalui bimbingan para perally pendahulunya, hal ini penting dan sangat menentukan lolos uji scrutineeringnya nanti.

Beberapa hal penting adalah seperti ini :

PERSYARATAN KENDARAAN DAN SAFETY PESERTA

1. Wajib memasang roll-bar atau roll-cage minimal 6 (enam) titik denganketentuan
sesuai pada BUKU PERATURAN SPRINT RALLY IMI2014 atau SPEED OFFROAD IMI 2014

2.. Kendaraan open COCKPIT/SOFT TOP wajib memasang plat base/top cover
alumunium (minimum 2mm) dipasang tepat diatas kepala driver dan
navigator.

3. Wajib menggunakan SAFETY BELT minimal 4 titik dengan lebar 3 inch. Sudut
pemasangan maksimum 45 derajat kebawah pada dua titik bagian belakang,
titik pemasangan (baut/pengunci terpisah). Tidak diperbolehkan menggunakan safety belt bagian belakang dengan type Y.

4. Driver dan navigator diwajibkan menggunakan RACING SUIT (baju balap).

5.. Driver diwajibkan memakai sarung tangan (glove)6.. Wajib menggunakan SAFETY-HELMET dengan system pengunci “D-ring”,diwajibkan Helmet memenuhi standarisasi SNI, SNELL atau DOT. tidak
diperbolehkan memakai helmet dengan system penguncian “klik”.

7.Disarankan menggunakan HANS devices (Head And Neck Support).

8. Wajib memasang safety BONNET PIN pada Kap mesin (engine hood)

9 Wajib membawa Tabung Pemadam Kebakaran dengan ukuran minimal 2 Kg
dan terisi penuh, yang terpasang dengan baik dan terjangkau oleh awak
kendaraan.

10. Wajib memasang battery KILL-OFF SWITCH yang berfungsi dengan baik.

11 Wajibkan memasang SAFETY NET dan terpasang dengan sempurna untuk
seluruh kendaraan, terkecuali kendaraan yang mempunyai jendela tertutup
yang tidak dapat dioperasikan

12. Wajib menggunakan BUCKET SEAT, reclining seat tidak diperbolehkan.

13. KACA DEPAN terpasang disarankan menggunakan bahan policarbonate.
Apabila menggunakan bahan acrilic dan bahan tempered wajib dilapisi kaca film

14. Wajib menggunakan Helm Full-Face atau Goggle apabila tidak menggunakan kaca depan atau bagian kaca depan dilubangi.

15. PINTU DEPAN wajib terpasang, bahan dari logam. Apabila pada roll bar antarapilar A dan B terdapat pipa melintang berupa X (door beam) maka bahan dari fiber glass perbolehkan. Pintu berbahan kanvas/terpal tidak diperbolehkan.

16. REM harus berfungsi dengan baik dan bisa mengunci di ke empat roda.

17. Wajib memasang MUD-FLAP pada ke empat roda.

18. Wajib memasang tutup pengaman KEPALA AKI (bagian kutub positif dan
negatif) berbahan non konduktor.

19. Disarankan membuat PENGAMAN KOPEL (propeller shaft guard) agar apabila
terjadi kopel putus tidak membahayakan pembalap.

20. ELECTRIC FUEL PUMP tidak diperbolehkan terpasang diruang mesin dan juga
tidak diperbolehkan berdekatan dengan accu. (jarak minimum 50cm)

21. Wajib mengadakan TOWING HOOK, serta memberi tanda khusus / atau dicat warna khusus.

22. Sudut ujung gas buang (EXHAUST TIP) tidak diperbolehkan menghadap ke
bawah

BAN JEEP
J1 <2000, J1 Rally, ban max 29 inch AT
J2 >2000, J2 Rally, ban max 29 inch AT
JU UTV dan Jeep diluar J1 & J2, ban max 31 inch AT