Regulasi Balap Mobil 2016 Akan Kian Tegas. HANS Menjadi Perangkat Wajib - Hilite News - Racing 4 Autonews | 4W Motorsport News

Regulasi Balap Mobil 2016 Akan Kian Tegas. HANS Menjadi Perangkat Wajib

January 19, 2016 | Editor Sport

RACING4.NET - 19 Januari 2015 - Cuplikan Salah Satu Draft Usulan Komisi Balap Mobil PP IMI untuk Regulasi Balap Mobil 2016 yang akan disahkan di Rakernas IMI dalam waktu dekat adalah....di bawah ini

17.7  Pembalap dalam keadaan apapun wajib mengenakan pakaian balap
lengkap beserta helmet yang sesuai dengan standard FIA, sarung
tangan yang memenuhi syarat serta  mengenakan sabuk pengaman
selama berada di dalam trek. Hans wajib digunakan bagi :
a. Pembalap di kelas kejurnas

b. Pembalap yang hasil kualifikasinya ≤ 1:54:99 di Sirkuit Sentul – Bogor (pernah mencapai lap tercepat dalam latihan, kualifikasi dan lomba)


Banyak hal penting yang akhirnya diusulkan untuk alami perubahan dan diusulkan Komisi Balap Mobil PP IMI yang dikomandani Anthony Sarwono ini.  Hal tentang Jenjang Kategori Pembalap, Rambu Kualifikasi Balapan, Rolling Start hingga Peraturan Teknik tentang Exhaust Kendaraan Balap selain dari wajibnya penggunaan HANS bagi kejuaraan tertentu yang mewajibkannya selain berdasarkan waktu tempuh QTT.  HANS Menjadi Wajib Saat Race Bagi Pembalap Yang Catatkan Waktu QTT Under 1 Menit 55 Detik !!! Di Sentul...

"Perubahan pasal-pasal tersebut yang diusulkan Komisi Balap Mobil saat ini sebenarnya adalah penegasan 3 Addendum tahun 2015 yang dikeluarkan oleh PP IMI, kami hanya memajukan banyak hal tentang penegasanannya saja, semua bertujuan agar balapan tetap safety dan lebih menarik diikuti. Selain itu kita akan perjuangkan Kelas 1600 Max ITCC untuk diberdayakan", tutur Anthony Sarwono, yang hingga kini masih aktif sebagai Navigator Rally Senior dan juga baru menolak masuk dalam Kepengurusan PP IMI yang akan dibentuk.  "Saya senang ikut berkontribusi dalam memikirkan regulasi untuk kemajuan motorsport seperti ini, tapi saya juga masih sangat sibuk dengan aktifitas saya yang lain", jelasnya singkat...Mantap. 15.8. Ban SEMI-SLICK juga dilarang di Balap Mobil ,ya?  Di Cabang Motorsport lain ada yang ingin tetap pakai lho....Padahal itu bukan balap mobil...Salut untuk Komisi Balap Mobil IMI 2015 (+2 bulan di 2016)


Nih...Cupilkan Lengkap DRAFT REGULASI LOMBA BALAP MOBIL IMI yang akan dimajukan dalam Rakernas 2016 mendatang


DRAFT PERUBAHAN PERATURAN BALAP MOBIL 2016


A.    PERATURAN BALAP MOBIL
8.3.1    NON-SEEDED adalah Pembalap yang tidak termasuk Seeded A atau Seeded B dan belum pernah berprestasi didalam maupun didalam negeri

8.3.2      SEEDED A adalah Pembalap SEEDED B yang 3 kali mendapatkan
juara 1 dalam 1    musim balap, peringkatnya naik menjadi
SEEDED A pada tahun berikutnya.(akan dievaluasi setelah 1–3
tahun)

8.3.6    Kenaikan jenjang kategori Pembalap akan dilakukan setelah
Pembalap mengikuti 6 balapan atau maksimal telah mengikuti
seluruh seri dalam 1 (satu) tahun. (setelah pembalap mengikuti
balapan 1-3 tahun)

8.3.7    Atas masukan dari Pengawas Perlombaan, Pimpinan Perlombaan berhak menentukan jenjang seorang tanpa mengacu kepada proses perjenjangan seperti yang tertera dalam pasal ini, meski sebagai akibatnya berarti yang bersangkutan harus pindah kelas. Keputusan Pimpinan Perlombaan tentang hal ini harus diberitahukan kepada yang bersangkutan atau timnya sebelum hari perlombaan(karena Pengawas Perlombaan adalah badan tertinggi /wakil PP IMI)
17.7  Pembalap dalam keadaan apapun wajib mengenakan pakaian balap
lengkap beserta helmet yang sesuai dengan standard FIA, sarung
tangan yang memenuhi syarat serta  mengenakan sabuk pengaman
selama berada di dalam trek. Hans wajib digunakan bagi :
a.    Pembalap di kelas kejurnas b. Pembalap yang hasil kualifikasinya ≤ 1:54:99 di Sirkuit
Sentul – Bogor (pernah mencapai lap tercepat dalam latihan, kualifikasi dan lomba).

17.29 Selama latihan, kualifikasi dan lomba, di Pit Exit akan ditandai
dengan lampu merah/hijau menyala. Kendaraan hanya dapat
meninggalkan Pit ketika lampu hijau menyala. Sebagai tambahan,
bendera biru dilambaikan yang mengingatkan kendaraan yang akan
keluar bahwa ada kendaraan dilintasan yang sedang mendekat.
Pembalap yang melanggar, akan dikenakan sanksi denda minimum
sebesar   Rp.1.000.000- (satu juta rupiah). Sanksi Pelanggaran yang
terjadi pada saat Lomba adalah Drive thru penalty.

20.22  Jika balapan dilakukan dengan  cara Rolling start maka seluruh
peserta yang sudah berada di grid posisi masing-masing sesuai
dengan hasil QTT nya akan memulai bergerak setelah bendera
hijau dikibarkan dari anjungan start.
20.22.1 seluruh peserta akan melaju secara beriringan dan
membentuk  sesuai formasi sesuai urutan grid nya tanpa
boleh saling mendahului.
20.22.2 kedua pembalap terdepan harus menjaga kecepatannya
tidak melebihi 80 km/jam agar pembalap lain
dibelakangnya tetap dapat terjaga formasinya.
20.22.3 Apabila formasi dianggap cukup baik pimpinan lomba
akan memerintahkan starter untuk mematikan lampu
start (merah) dan balapan dimulai, Apabila formasi
dianggap belum rapih maka lampu start (merah) akan
tetap menyala dan start harus diulang dengan formasi
tetap sesuai urutan dan kecepatan tetap dijaga agar
formasi tetap rapih.

28.9.     Syarat untuk menjadi Kejurnas, minimal 5 (lima) peserta

B.    PERATURAN TEKNIK KESELAMATAN PERLOMBAAN MOBIL
5.8        HANS

Wajib memakai Head and Neck Supports (Hans), untuk kejuaraan yang
mewajibkan menggunakan perangkat ini.

C.    JENIS KEJUARAAN PERLOMBAAN BALAPMOBIL

A. INDONESIA TOURING CAR  CAR CHAMPIONSHIP ( ITCC)
1.    Kelas 1000/N Production (Non Seeded)
2.    Kelas 1100/N Production (Non Seeded)
3.    Kelas 1200/N Production (Non Seeded)
4.    Kelas 1300/N Production (Non Seeded dan Seeded B)
5.    Kelas 1400/N Production (Non Seeded dan Seeded B)
6.    Kelas 1500/N Production (Non Seeded, Seeded B dan Seeded A)
7.    Kelas 1600/MAX  (Non Seeded, Seeded B dan Seeded A)
5. Penambahan berat kendaraan
Penambahan beban berat akan diberikan pada pemenang ITCC pada setiap
kelas sesuai dengan peraturan Teknik




PERATURAN TEKNIK PERLOMBAAN BALAP MOBIL
INDONESIA TOURING CAR CHAMPIONSHIP  ( ITCC ) 2016

4. EXHAUST SYSTEM / SISTEM GAS BUANG
4.1  Exhaust Pipes / Pipa Knalpot
4.1.1      Sistem / pipa knalpot yang berada sesudah cylinder head bebas.
4.1.2      Sistem  /  pipa  knalpot  sesudah  cylinder head  BOLEH memakai / memasang resonator/muffler/ silencer.

12.5.2     Penggunaan brake proportioning valve/brake distribution
valve (klep atau sirkuit pembagi minyak rem) diperbolehkan
untuk digunakan, harus memiliki minimal dua sirkuit/jalur
minyak rem yang terpisah.
12.5.3    Diijinkan mengganti master rem dan booster rem dari merk
kendaraan yang sama.

14.1.2   Perangkat penunjang aerodinamik asli kendaraan boleh
dilepas,dan atau terpasang sesuai dengan varian produk yang
dipasarkan di Indonesia.

15.8  Dilarang menggunakan roda/ban dengan kategori semi slick