MoU Unik IMI DKI - IMI JABAR - IMI BANTEN. Sebenarnya Tak Perlu MoU - Hilite News - Racing 4 Autonews | 4W Motorsport News

MoU Unik IMI DKI - IMI JABAR - IMI BANTEN. Sebenarnya Tak Perlu MoU

June 06, 2017 | Editor Sport

RACING4.NET - 06 Juni 2017 - Jakarta - Editorial - Foto dari sumber istimewa -  Judulnya NOTA KESEPAKATAN WILAYAH DAN KEWENANGAN ANTARA IMI DKI - IMI BANTEN - IMI JAWA BARAT dibuat tanggal 31 Mei 2017 di Sekretariat PP IMI di Jakarta dan ditandatangani oleh masing-masing Ketua Pengprov IMI dan juga disaksikan serta ditandangani oleh Sekjen PP IMI.

Menarik ditelaah dari sisi RACING AND ORGANIZING MANAGEMENT.  Secara organisasi semua Pengprov IMI memiliki kewenangan otoritas penyelenggaraan event otomotif di wilayahnya, itu sudah sesuai AD/ART yang jika diutak-atik harus melalui mekanisme yang lebih formil seperti Rakernas atau sejenisnya. Apalagi di alinea terakhir sebelum ditandatangan ditutup dengan kalimat bersayap "Apabila diperlukan hal-hal lainnya dapat dibahas dan didiskusikan secara bersama...".  Ya apa hal-hal lainnya itu? IMI tidak hanya menyentuh olah raga, tapi ada sistem manajemen yang mengatur kaidah-kaidah organisasi, klub naungan, administrasi sekretariat, kehumasan dan aneka kepentingan demi klub-klub juga.


Penggunaan Sirkuit Sentul? Ya memang secara marketing dan jenis penyelenggaraan balap mobil, sirkuit yang satu ini jelas secara psikis adalah milik nasional.  Siapa saja boleh bikin balap di sirkuit yang pernah jadi andalan di Indonesia yang satu ini.  Semua pengprov IMI boleh bikin kok.  Otorisasi jelas berada di wilayah Jawa Barat.  Tidak perlu ada penegasan lain.  Sistem kerjasama antar Pengprov IMI yang kerap gelar event di sini juga telah lama di atur bahkan 5 tahun belakangan telah disepakati secara gentlemen bagaimana tatanan penyelenggaraan di sirkuit Sentul.  Pantas saja tidak ada dan tidak perlu ada (mungkin) perwakilan Sirkuit Sentul ikut menandatangani.  Biasa saja.  Sentul pun punya aturan main yang absah selama ini.


Wajib Koordinasi dan Komunikasi?  Ya iya lah, memang amanah Rakernas dan Munas IMI memerintahkan itu antar Pengprov IMI dalam memajukan skup lebar perkembangan otomotif di tanah air.  Wajib mendapat persetujuan IMI Jabar?  Memang iya.  Baca kewenangan wilayah di AD ART bagi setiap Pengprov IMI.


Tidak boleh menggunakan KIS Sementara? Memang iya juga.  Memang ada aturan KIS Sementara? Masih ada yang menggunakan KIS Sementara di arena hobi balap yang mahal ini?  Kartu Izin Start (KIS) itu berlaku nasional seantero tanah air Indonesia, hanya tinggal pengprov mana yang menerbitkannya.  Beda dengan KTA PP IMI lho ya.


Sirkuit Sentul jelas berada di Jawa Barat.  Tapi ada klausul harus persetujuan dari masing-masing Pengprov IMI tersebut.  Pasti harus ada, restu kepada klubnya saat harus 'sowan' kepada yang punya wilayah.  Soal sirkuit, ya ikuti saja aturan internal sirkuitnya.


Pantesan unik MoU jenis ini.  Dimana letak Memorandum Of Understanding-nya?  Maaf, secara hukum perikatan penulis beraliran LEGISME dan SOSIO-YURISPRUDENSI dan juga menelaah ke beberapa MAHZAB UNPAD dan atau MAHZAB UGM.  Jadi di mana letak spec MoU-nya?  Bikin bingung sejagat.  Dan tentunya...bercabang dan multi tafsir. Kritik boleh dong...apalagi MoU ini tidak mengandung sanksi bagi pihak-pihak yang mungkin bakal melakukan pelanggaran di kemudian hari terhadap lembar ini.  Hanya NOTA saja....semoga berkah amal ibadah kita di Ramadhan tahun ini.  Keep Efficient...