Inilah Standar Gelaran IOF dan Terobosan Baru Safety Offroad - Hilite News - Racing 4 Autonews | 4W Motorsport News

Inilah Standar Gelaran IOF dan Terobosan Baru Safety Offroad

April 15, 2015 | Editor Sport

RACING4.NET - 15 April 2015 - Indonesia Offroad Federation (IOF) sebuah lembaga akbar dan organisasi yang ikut aktif menata dinamika offroad nasional telah usai meilaksanakan event pelatihan untuk anggotanya tanggal 13 Apriil 2015 yang lalu.  Kegiatan yang sudah menjadi standar pelaksanaan aktif dan pembinaan organisasi nasional sekelas IOF ini bertujuan untuk mencetak SDM-SDM yang terlatih dalam setiap gelaran Offroad berbaju atau berstandar IOF.  Tujuan agar semua gelaran yang dikelola oleh SDM-SDM yang bersertifikasi dan berlisensi IOF ini agar eventnya dapat dinyatakan berhasil dan memenuhi kriteria yang ditetapkan organisasi selaku payung gelarannya. IOF periode 2014 - 2018 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Askar Kartiwa sukses menyelenggarakan hal tersebut dengan tajuk "PELATIHAN SERTIFIKASI C2 DAN C3 DEPARTEMEN PENDIDIKAN & LATIHAN PEMBINAAN ANGGOTA SERTA PENELITIAN & PENGEMBANGAN DIKLAT BINA LITBANG", acara ini merupakan salah satu program salah satu departemen V yang merupakan departemen terkait yang kompeten di IOF

Berbincang dengan speed offroader nasional nomor 1 Indonesia, TB ADHI,  yang juga salah seorang punggawa organisasi akbar IOF menjelaskan kepada Racing4 bahwa dalam susunan panitia atau personal yang terlibat dalam sebuah event harus terikat dengan standar yang ditetapkan saat menjalankan lomba khas IOF, diantaranya yang krusial adalah beberapa dari anggotanya wajib mempunyai sertifikat IOF, antara lain:


1. Technical Delegate
2. Event Director
3. Competition/Race  Director
4. Safety Officer
5. Scrutineer
6. Kamar Hitung
7. Marshall

Seperti organisasi otomotif di mancanegara, organisasi IOF sendiri memiliki 5 departemen kompeten yang dituntut untuk menjalankan roda organisasinya seperti
Dept. I - Bidang Organisasi; Hub Antar Daerah, Usaha, Dana, Humas
Dept. II - Bidang Hukum; Hub antar lembaga
Dept. III - Bidang Olahraga & Komunitas
Dept. IV - Bidang sosial, pariwisata, lingkungan
Dept. V - Bidang Diklat LitBang


Sekilas rangkuman dari penjelasan perihal C1, C2, C3

C3  Event Director / Pimpinan Lomba pada RC (Racing Committee).
−       Kriteria C3 : Mantan pembalap, mantan manager balap, pernah jadi marshall, pernah jadi track master, pernah jadi scrutineer.
−       Pimpinan Lomba akan membawahi : Scrutineer, koordinator SCS lokal, marshall lokal, kamar hitung lokal.
C2  Technical Delegate, Steward / juri / pengawas perlombaan, safety officer
C1  Orang yang sudah melewati C3 & C2. Namun pemegang C1 tidak secara otomatis dapat menjadi posisi C3 ataupun C2.


Lebih lanjut TB ADHI menyampaikan juga bahwa dalam acara tersebut, selain mendengarkan penjelasan mengenai cara pelaksanaan event secara detail yang disampaikan oleh Syamsir Alam juga dilakukan pemaparan regulasi perlombaan yang telah dirumuskan oleh Departemen III dibawah pimpinan Memen Linggau dan Dana Karya.

Departemen III membuat terobosan baru terhadap aspek Safety yang dinamakan "SAFETY GOLDEN RULES" (SGR). SGR ini merupakan point-point utama yang berhubungan dengan safety peserta maupun safety lintasan yang harus ditaati oleh semua jenis kegiatan Off-road yang ada dibawah naungan IOF. Jadi meskipun jenis kegiatannya beragam namun kita sudah membuat keseragaman aturan keselamatan yang harus dipenuhi.

Masing-masing divisi dari departemen III Olahraga :
Divisi Adventure Offroad : Wahyu Lamban - Rimhalsyah
Divisi Racing Offroad : Tb Adhi
Divisi Mud Racing : Fiddoh Muhamad - Nurman Cha
Divisi Rock Crawling : Surya Widjaja
Divisi Gilas Mobil : Salman Alfarist - Marianus Buku

Setelah seluruh peserta mendengarkan dan berinteraktif terhadap materi diklat,  maka akhir dari kegiatan ini berupa Ujian. Ujian sebanyak 50 soal inilah yang menjadi salah satu parameter penilaian seorang peserta untuk memperoleh sertifikasi C2 atau C3.

Kegiatan ini akan berputar mengikuti Rayon-rayon yang terbagi menjadi 4 rayon :
Rayon 1 : Jawa, Bali NTB, NTT
Rayon 2 : Sumatera, Batam, Kepri
Rayon 3 : Kalimantan
Rayon 4 : Sulawesi, Maluku, Papua