KONI Pusat Ngambek, Mediasi Pasti Gagal, Arbitrase Max 6 Bulan - Event Update - Racing 4 Autonews | 4W Motorsport News

KONI Pusat Ngambek, Mediasi Pasti Gagal, Arbitrase Max 6 Bulan

January 31, 2016 | Editor Sport

RACING4.NET - 31 Januari 2016 - Editorial - Suasana menjadi meriah kembali, Sadikin Aksa dengan PP IMI versinya melansir susunan kabinet anti-makna mediase dan anti-hadapi arbitrase yang dikedepankan oleh KONI PUSAT - INDONESIA.  Para sahabat media yang kritis dan kompeten dalam dunia otomotif nasional pun tidak ragu mengkritik dan mempertanyakan lansirannya yang konon telah bocor ke khalayak beberapa hari sebelum 'di-launching'.  KONI Pusat pun melalui sumber kompeten yang telah dilansir di banyak media pun dengan tenang harus meradang keras menanggapi hal yang terjadi.  Wajar meradang dan 'ngambek serius", karena KONI sebagai mediator resmi menjadi merasa tidak dihargai oleh salah satu pihak yang tengah di mediasi.  Cacat hukum perdata pun bisa jadi terkena angin pidana jika seperti ini.  Ingatlah...sejak 1998 tidak ada yang paling jago bermain-main dengan hukum positif di negeri ini, bung.  Dan ingat...jangan anggap Pembalap dan Praktisi IMI yang lain tidak mengerti soal hukum negeri ini.  Salah besar...


Namanya Mediator juga memiliki payung hukum, apalagi Arbitrase yang kali ini bergerak dengan nama BAORI-nya.  Dengan salah satu pihak menyatakan sudah tidak sabar melansir hal yang tidak diperkenankan dan disarankan oleh Mediator, maka hal ini adalah suatu pelanggaran serius atas komitmen bersama untuk kesepakatan penyelesaian yang diharapkan berakhir dengan baik dan cepat. Artinya? Sudahlah...apapun nanti proses Mediasi-nya maka akan dipastikan gagal total tidak karuan dan masuklah ke jenjang penyelesaian yang sangat serius yaitu Arbitrase Nasional yang memiliki kekuatan hukum tetap dan tanpa intervensi pihak manapun serta bisa saja dilakukan dengan terbuka. Makin rumit saja. 


Susahnya apa sih berhadapan secara gentlemen.  Kebenaran tidak akan kemana larinya.  Jangan coba-coba dendam atas nama hukum...malah membuat semua menjadi tidak karuan.  Hobby banget sih serba diwakilkan...jangan-jangan ikut balap juga pake joki-jokian nanti.  Bikin runyam terus hingga 6 bulan ke depan.  Kejurnas mau dimulai setelah Lebaran 2016 saja gitu?  Biar saling maaf-maafan seperti di TV?  Yakin Pengprov-Pengprov IMI bisa bikin event yang berkualitas seperti kejayaan Kejurnas 2014-2015? Atau nanti juga akan diwakilkan bikin Kejurnasnya? Mulai bikin rekomendasi hingga penobatan juaranya sekalian deh...Tanggung Narsis...


Heran...jadi tidak beres-beres urusan yang satu ini hingga berujung KONI Pusat pun merasa tidak dihargai...


Salut untuk semua narasumber reformis dan para media sahabat...


MEDIASI
Mediasi adalah cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima (accertable) Artinya para pihak yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para rihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai penyenyelesaian. Meskipun demikianak septabilitas tidak berarti- para pihak selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang dikemukakan pihak ketiga. Mediasi menurut P.1.6 PerMa No.2 Tahun 2003 : Yaitu suatu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dibantu oleh mediator.
Karakteristik Mediasi :
a.       Intervesi mediator dapat diterima kedua belah pihak;
b.      Mediator tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan inspirasi kepada para pihak.
Mediasi Menurut Hukum Positif : Peraturan Mahkamah Agung RI. No.2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, konsideranya adalah; untuk mengurangi penumpukan perkara, merupakan salah satu cara menyelesaikan perkara lebih cepat dan murah, bersesuian dengan Pasal 130 HIR atau pasal P 153 RBg.

ARBITRASE
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999).
Penyelesaian melalui Arbitrase memilki beberapa keunggulan jika di bandingkan dengan proses penyelesaian melalui Peradilan, seperti beberapa hal berikut ini :
...para pihak didalam Arbitrase dapat memilih Hakim yang diinginkan, sehingga dipandang dapat menjamin netralitas dan keahlian yang diperlukan dalam menyelesaikan sengketa.
...penyelesaian melalui Arbitrase dipandang lebih cepat jika penyelesaian sengketa melalui Peradilan umum, karena penyelesaian melalui Arbitrase di berikan batas waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Arbitrase terbentuk.